
JAKARTA: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga pengguna agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Menurut Teguh, praktik tersebut termasuk pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Teguh menjelaskan, KTP elektronik atau KTP-el sudah dilengkapi cip yang menyimpan data penduduk, sehingga tidak perlu lagi difotokopi. “KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang





