HomeBisnisPendapatan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Bagaimana dengan Purbaya?

BisnisAds.com – JAKARTA. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan negara. Di tengah booming transaksi digital dan dominasi platform di atas (OTT) secara global di pasar dalam negeri, penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa dicapai negara.

Kajian terbaru Center for Economic and Legal Studies (Celios) diberi judul Terutama manajemen industri di Indonesia mengungkapkan terdapat kesenjangan fiskal yang cukup besar pada sektor ekonomi digital nasional. Dengan nilai transaksi digital atau rasa sakit barang dagangan yang parahe (GMV) Rp 1,350 triliun, negara hanya berhasil menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.

Kondisi ini menghasilkan digital koefisien pajak sebesar 0,27. Jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tarif pajaknya dua hingga tiga kali lebih tinggi.

Studi ini mengkaji struktur pajak digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, perbandingan peraturan lintas negara, dan dampak ekonomi dari berbagai skenario kebijakan. Yakni implementasi pemotongan pajak (WHT) sebesar 1% dan 3%. Serta retribusi kewajiban pelayanan universal (USO) sebesar 0,75%.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai rendahnya kontribusi pajak sektor digital bukan hanya masalah teknis. Sebaliknya, hal ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola pajak digital di Indonesia.

Untuk setiap Rp. 100 dalam nilai transaksi digital, pemerintah hanya berhasil mengumpulkan 27 sen (Rp 0,27) sebagai pajak. Ini bukan hanya masalah teknis, ini adalah kegagalan sistem.

“Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, namun tidak sepenuhnya tunduk pada yurisdiksi pajak nasional. “Rantai nilai itu tercipta di Indonesia, tapi di sini tidak ada pajak,” kata Huda, Selasa (2/6).

Prema Celiosu, itu adalah hal yang sangat berguna untuk dilihat dari trenutnog sastava digitalnih poreznih prihoda. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital berasal dari pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan perusahaan OTT global.

Sementara kontribusi pajak korporasi dari perusahaan digital global masih sangat minim. Faktanya, Indonesia merupakan pasar pengguna Google terbesar keempat dan pasar pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai lebih dari 200 juta orang.

Artinya, masyarakat Indonesialah yang menanggung beban fiskal ekonomi digital, bukan perusahaan platform global. Lebih dari 77% pajak digital dibayar oleh konsumen kita melalui PPN. Sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetorkan PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil, kata Huda.

Ia menambahkan, di sisi lain, operator telekomunikasi nasional harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatannya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur digital. Sementara itu, platform OTT yang menggunakan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban serupa.

Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan memperkirakan penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat memberikan tambahan pendapatan negara yang cukup besar dalam beberapa tahun ke depan.

Pada tahun 2026, potensi tambahan pendapatan diperkirakan antara Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun. Pada tahun 2030, skenario WHT 1% berpotensi menghasilkan pendapatan sebesar Rp37,42 triliun, dan WHT 3% mencapai Rp112,27 triliun.

Sedangkan skema USO 0,75% diproyeksikan memberikan kontribusi sebesar Rp 28,07 triliun yang dapat langsung dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Celios merekomendasikan enam paket kebijakan untuk dilaksanakan secara bersamaan. Rekomendasi utamanya adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang tata kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Unit Usaha Permanen Digital (BUT) melalui skema kehadiran ekonomi signifikan yang diukur berdasarkan jumlah pengguna, volume transaksi, dan pendapatan iklan.

Kajian ini juga menyoroti tantangan regulasi internasional, khususnya terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian ini membatasi penerapan Pajak Layanan Digital (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Celios menilai instrumen seperti WHT dan USO yang diterapkan secara non-diskriminatif pada seluruh platform luar negeri masih dimungkinkan secara hukum.

Masalah pajak OTT ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan pada umumnya. Bagaimana Purbaya Yudhi Sadewa?

tagBisnis

Related Post

Scroll to Top